You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
30 ASN Disparekraf Monitoring Usaha Pariwisata di Masa PSBB
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

30 ASN Disparekraf Monitoring Usaha Pariwisata di Masa PSBB

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengerahkan sekitar 30 petugas pengawas protokol pencegahan penularan Covid-19 untuk mengawasi usaha pariwisata di Jakarta pada PSBB ketat ini.

Sudin di lima wilayah plus Kabupaten  Kepulauan Seribu masing-masing tiga sampai lima personel

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan mengatakan, 30 petugas pengawas tersebut tersebar di Sudin lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Sudin di lima wilayah plus Kabupaten Kepulauan Seribu masing-masing tiga sampai lima personel," ucap Iffan, Rabu (16/9).

Pengawasan Tempat Usaha Kuliner di Pluit Diperketat

Iffan menjelaskan, objek yang diawasi yakni usaha pariwisata yang diperbolehkan pada masa PSBB sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 pasal 10 yaitu, rumah makan, restoran/kafe, dan hotel/akomodasi.

Selain itu, rumah makan dan restoran/kafe tidak diperkenankan makan dan minum di tempat, tapi hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang (takeaway) dan pengantaran (delivery).

Dia menambahkan, Disparekraf DKI Jakarta akan meniadakan aktivitas dan menutup fasilitas layanan hotel yang menciptakan kerumunan orang. "Pihak hotel membatasi tamu hanya beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Langit Jakarta Cerah di Pagi Hari

    access_time10-05-2024 remove_red_eye3006 personAnita Karyati
  2. 9.000 Lebih Wisatawan Kunjungi TMII

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2935 personNurito
  3. KI-Bawaslu DKI Bersinergi Sukseskan Pilkada Jakarta

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2921 personAnita Karyati
  4. Perbaikan Jalan YRS III Tuntas

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2875 personTiyo Surya Sakti
  5. Kasatpol PP: Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Perda

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2678 personAldi Geri Lumban Tobing